BOGOR – RealitaIndonesiaNews.site –
Dugaan pelanggaran lingkungan kembali mencuat di wilayah Kabupaten Bogor. Sebuah pabrik cat yang berlokasi di Kampung Bangkong Reang, RT 01/01 Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, diduga beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa dokumen lingkungan yang sah.
Informasi tersebut disampaikan oleh salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya. Ia menuturkan bahwa pabrik cat tersebut diduga belum mengantongi izin lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), maupun dokumen legalitas usaha lainnya.
“Setahu saya, pabrik itu belum ada izin lingkungan dan belum ada AMDAL. Tapi sudah beroperasi lama” ungkap warga tersebut kepada wartawan, Jumat (8/11/2025).
Keberadaan pabrik yang terletak sebelum SPBU Rawe, arah Jonggol itu menimbulkan keresahan warga. Selain diduga tidak berizin, aktivitas produksi cat yang dilakukan secara tertutup itu memunculkan limbah cair yang dikhawatirkan mencemari lingkungan sekitar.
Sejumlah warga juga mempertanyakan sikap pemerintah setempat dan dinas terkait yang terkesan tutup mata terhadap aktivitas pabrik tersebut. Mereka menilai, jika benar belum ada izin dan dokumen AMDAL, maka operasional pabrik itu jelas melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kalau dibiarkan, nanti dampaknya bukan cuma ke lingkungan tapi juga kesehatan warga sekitar. Pemerintah jangan diam,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah desa maupun instansi terkait di Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi. Tim media masih berupaya mengonfirmasi pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor untuk memastikan legalitas dan kelayakan operasional pabrik cat tersebut.
Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan dinas terkait, agar tidak ada lagi perusahaan yang beroperasi tanpa izin serta mengabaikan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.























