Kab. Padang Pariaman, Realita Indonesia News – Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kembali mencuat. Berdasarkan hasil investigasi laporan ARKAS SPJ BOSP Tahap 1 Tahun 2024 di SMAN 1 Lubuk Alung, ditemukan alokasi anggaran mencapai Rp 658.294.407 untuk 987 siswa penerima, dengan pencairan pada 18 Januari 2024.
Secara rinci, dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kebutuhan operasional sekolah, di antaranya:
Pengembangan perpustakaan: Rp 137.052.000
Kegiatan pembelajaran & ekstrakurikuler: Rp 111.308.200
Pembayaran honor: Rp 111.100.000
Administrasi kegiatan sekolah: Rp 97.149.450
Asesmen/evaluasi pembelajaran: Rp 67.362.100
Langganan daya dan jasa: Rp 61.639.657
Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 31.233.000
Pengembangan profesi guru: Rp 25.330.000
Multimedia pembelajaran: Rp 14.970.000
Namun yang menjadi sorotan tajam, di tengah besarnya dana yang sudah digelontorkan negara tersebut, muncul informasi bahwa pihak sekolah masih membebankan biaya kepada siswa sebesar Rp150.000 per orang.
Padahal, sesuai aturan yang berlaku,sekolah negeri dilarang keras melakukan pungutan kepada siswa, terutama jika kebutuhan operasional telah ditopang oleh dana BOSP. Praktik ini menimbulkan pertanyaan serius:
Untuk apa dana ratusan juta rupiah tersebut digunakan jika siswa masih dibebani biaya tambahan?
Lebih jauh, kondisi ini menimbulkan dugaan adanya:
Ketidakefisienan penggunaan anggaran
Potensi penyimpangan dalam realisasi dana
Atau bahkan praktik pungutan liar (pungli) yang terselubung
Publik kini menuntut transparansi penuh dari pihak sekolah. Kepala sekolah dan seluruh jajaran pengelola anggaran diminta untuk membuka secara rinci penggunaan dana BOSP kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait diharapkan tidak tinggal diam. Jika benar ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas tanpa kompromi.
Pendidikan adalah hak, bukan ladang pungutan.
Jika dana negara sudah turun, maka tidak boleh ada alasan untuk membebani siswa.
Kasus ini harus diusut tuntas demi menjaga integritas dunia pendidikan dan melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan.
Jika dibiarkan, ini bukan lagi kelalaian — tapi pembiaran terhadap dugaan penyimpangan.
(red)






















