BOGOR, Realita Indonesia News — Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik. Perkara yang telah masuk tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa hingga kini belum diketahui jadwal persidangannya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan perkara.
Kapolsek Jonggol, Kompol Hida Tjahjono, SH, saat dikonfirmasi pada Senin (6/4/2026), menyatakan bahwa berkas perkara telah lama dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Sudah lama tahap II ke jaksa,” ujarnya singkat.
Berdasarkan data kepolisian, salah satu kasus melibatkan pelaku berinisial USW alias Rujuk, warga Kampung Dayeuh, Desa Sukanagara, Kecamatan Jonggol. Dalam perkara ini, aparat mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan Toyota Kijang Innova tahun 2014 warna putih serta empat jeriken berisi Pertalite dengan total 120 liter.
Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyalahgunaan BBM subsidi demi menjaga distribusi energi agar tepat sasaran.
Namun demikian, pelapor melalui aktivis pemerhati kebijakan publik, Johner Simanjuntak, menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penegakan hukum yang dinilai belum menunjukkan kejelasan.
“Pelapor sebagai saksi sampai saat ini belum pernah dipanggil untuk sidang,” ujar Johner, Rabu (8/4/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa pelapor menerima informasi bahwa para pelaku diduga telah bebas dan perkara disebut-sebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ), meskipun belum ada penjelasan resmi dari pihak berwenang.
“Informasi yang diterima pelapor, pelaku sudah bebas dan perkaranya tidak jelas kelanjutannya, disebut melalui RJ,” katanya.
Atas kondisi tersebut, pelapor meminta adanya pengawasan dari pihak internal kepolisian maupun kejaksaan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mendesak Propam Polres Bogor, Polda Jawa Barat, serta pengawas kejaksaan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran kode etik oleh oknum aparat, apabila ditemukan kejanggalan dalam penanganan perkara.
“Kami meminta Propam Polres Bogor, Polda Jabar, dan pengawas kejaksaan melakukan penelusuran jika ada dugaan pelanggaran dalam proses ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru perkara tersebut, termasuk mengenai status hukum para tersangka, kemungkinan penerapan restorative justice, maupun jadwal persidangan.
(red)






















