SIAK, Realita Indonesia News – Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) kembali mencuat. Kali ini, temuan investigasi pada laporan tahap I ARKAS SPj Tahun 2025 di SMKN 1 Dayun, Kabupaten Siak, menunjukkan indikasi kuat praktik manipulatif dan mark-up anggaran.
Berdasarkan data yang dihimpun, sekolah dengan jumlah 479 siswa penerima ini mencairkan dana pada 21 Januari 2025 dengan total anggaran mencapai Rp 317.839.000. Namun, rincian penggunaan dana justru menimbulkan tanda tanya besar.
Beberapa pos anggaran dinilai tidak rasional dan patut diduga telah terjadi penggelembungan, di antaranya:
Langganan daya dan jasa mencapai Rp 62.800.000
Pembayaran honor sebesar Rp 66.400.000
Administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 55.787.000
Penyediaan alat multimedia pembelajaran sebesar Rp 37.629.000
Program BKK/PKL dan sertifikasi sebesar Rp 40.160.000
Ironisnya, pada saat anggaran besar digelontorkan ke sejumlah pos tersebut, kegiatan inti pendidikan justru terkesan diabaikan. Terlihat jelas bahwa:
* Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dianggarkan Rp 0 (nol rupiah)
Fakta ini memunculkan dugaan kuat bahwa pengelolaan dana tidak berorientasi pada peningkatan kualitas pendidikan, melainkan berpotensi menjadi ajang permainan anggaran.
Ketimpangan ini memperkuat indikasi adanya manipulasi laporan dan mark-up yang sistematis dalam penyusunan SPj. Publik menilai, mustahil sebuah sekolah dapat berjalan tanpa alokasi untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
Lebih jauh, besarnya anggaran pada pos tertentu tanpa transparansi detail penggunaan membuka ruang dugaan adanya praktik korupsi terselubung yang merugikan negara serta mencederai dunia pendidikan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Siak dan Inspektorat Daerah, untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh serta memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah beserta Bendahara SMKN 1 Dayun.
Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tegas tanpa kompromi harus segera dilakukan. Pendidikan tidak boleh dijadikan ladang bancakan anggaran oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dugaan kejahatan terhadap masa depan generasi bangsa.
(red)






















