BOGOR, Realita Indonesia News — Dugaan pembiaran terhadap praktik usaha hiburan malam ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bogor. Sejumlah tempat hiburan malam (THM) berkedok karaoke dilaporkan menjamur di sepanjang jalan alternatif wilayah Desa Tanjungrasa dan Desa Sirnarasa, Kecamatan Tanjungsari, Jawa Barat.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan dokumentasi yang diperoleh awak media, tempat-tempat tersebut tampak beroperasi secara tertutup namun aktif hingga larut malam. Dari dalam bangunan terlihat fasilitas karaoke lengkap, pencahayaan mencolok, serta suasana yang kuat mengarah pada aktivitas hiburan malam, jauh dari sekadar tempat karaoke keluarga.
Ironisnya, THM tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi, baik izin usaha hiburan maupun izin penjualan minuman beralkohol. Bahkan, sejumlah sumber menyebutkan adanya praktik penjualan minuman keras (miras) serta penyediaan pemandu lagu (LC) yang beroperasi bebas tanpa pengawasan.
Salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku heran dengan kondisi tersebut.
“Sudah lama beroperasi, aman-aman saja. Tidak pernah ada penindakan dari pihak desa atau kecamatan,” ujarnya kepada wartawan.
Pernyataan ini justru memunculkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan pemerintah desa, kecamatan, hingga aparat penegak perda. Pasalnya, keberadaan THM ilegal tidak hanya melanggar aturan perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial serius, mulai dari keresahan warga, peredaran miras ilegal, hingga degradasi moral lingkungan.
Jika dugaan ini benar, maka situasi tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum atau bahkan patut diduga adanya pembiaran sistematis terhadap aktivitas usaha yang jelas-jelas melanggar aturan.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas dari Satpol PP Kabupaten Bogor, aparat kecamatan Tanjungsari, serta instansi terkait untuk turun langsung melakukan inspeksi dan penertiban. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke pelaku usaha ilegal yang merusak tatanan sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun kecamatan setempat terkait maraknya THM diduga ilegal tersebut.
Realita Indonesia News akan terus menelusuri dan mengawal persoalan ini hingga terang benderang.
(red)






















