Tapteng, Realita Indonesia News – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima pada tanggal 18 Januari 2024 s/d 12 Agustus 2024 sebesar Rp. 179.100.000,- dan pada tanggal 23 Januari 2025 s/d 8 Agustus 2025 sebesar Rp. 175.500.000,- di UPTD SD N .158287 Bajamas 1, Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, diduga diselewengkan. Akibatnya, Kepala Sekolah Nurhotia Siregar terancam dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Dana BOS merupakan program pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan menyediakan dana operasional bagi sekolah.
Nurhotia Siregar sebelumnya telah dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp terkait pengadaan alat multi media pembelajaran dari dinas pendidikan dan membenarkan bahwa kursi dan meja di ruangan kelas berasal dari dinas pendidikan tahun 2025. Namun, pengadaan alat multi media pembelajaran yang menggunakan dana BOS pada tahun 2023/2024 diduga keras di-mark-up atau masuk kantong pribadi sebesar Rp. 13.000.000. Selain itu, dana pemeliharaan gedung sekolah selama tiga tahun sebesar Rp. 49.692.000 juga diduga bermasalah.
Seorang warga dengan inisial Erh juga menyampaikan bahwa Nurhotia Siregar sudah menjabat kepala sekolah lebih dari tiga tahun. Ia menyoroti bahwa sejak Boy menjabat sebagai kepala dinas pendidikan di Tapteng, sekolah ini tidak pernah dirawat dengan baik, hanya dipoles sedikit, dan tidak sesuai dengan anggaran yang dilaksanakan pada tahun 2023 dengan dana 20 juta lebih. Erh juga menyebutkan bahwa stempel komite dipegang oleh kepala sekolah, dan komite tidak tahu apa-apa, sehingga pengelolaan dana BOS tersebut dikelola sendiri oleh kepala sekolah. “Bapak bisa tanya bendahara nanti, bendahara pasti tidak tahu pengelolaannya, begitu juga penerima barang,” tuturnya.
Dugaan penyelewengan anggaran Dana BOS ini dinilai sangat merugikan negara, khususnya bagi peserta didik.
Investigasi dan data yang dihimpun dari kalangan guru dan orang tua siswa mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana BOS SD N 158287 Bajamas 1 dengan modus rekayasa laporan pertanggungjawaban dan penggelembungan harga dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Diduga keras, kepala sekolah bekerjasama dengan bendahara BOS dan melibatkan sekelompok individu.
Kurangnya pengawasan dari instansi terkait membuka celah bagi praktik-praktik ilegal seperti ini. Padahal, dengan anggaran yang begitu besar, seharusnya sekolah memiliki sarana dan prasarana serta mutu/kualitas pendidikan yang baik. Namun, hal ini tidak terlihat di SD N 158287 Bajamas 1.
Transparansi dalam pengelolaan dana BOS sangat penting dan diatur dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Transparansi ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana yang seharusnya ditujukan untuk pendidikan benar-benar berfungsi dengan baik, tanpa ada perbuatan yang merugikan seperti penyalahgunaan atau tindakan korupsi.
Masyarakat juga diharapkan terlibat aktif dalam pemantauan dan evaluasi, membantu menciptakan lingkungan di mana penyelewengan dan korupsi sulit berkembang. Dalam konteks ini, kepentingan sekolah dan siswa harus diutamakan di atas kepentingan pribadi. Integritas dan etika dalam pengelolaan dana adalah bagian integral dari kepemimpinan yang bertanggung jawab. Namun, hal ini dinilai tidak ada di SDN 158287 Bajamas 1 dari sikap Kepala sekolah Nurhotia Siregar.
Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian dan kejaksaan untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SD N 158287 Bajamas 1 Nurhotia Siregar selaku kuasa pengguna (KPA) anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024 s/d 2025.
Tim investigasi berencana melayangkan surat resmi ke Kejaksaan Negeri Kota Sibolga setelah berita ini diterbitkan.
(red)






















