BOGOR TIMUR, Realita Indonesia News — Aktivitas galian tanah bahan baku keramik yang dikenal sebagai Atras dan Clay di Kampung Sawah, Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, menuai kecaman keras masyarakat. Galian yang telah beroperasi lama ini dinilai menyisakan dampak serius, mulai dari kerusakan infrastruktur jalan, pencemaran lingkungan, hingga ancaman keselamatan pengguna jalan.
Chahya Supena, warga Jonggol sekaligus Ketua Bidang ESDM MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor dan Penasehat PP PAC Jonggol, menyampaikan kekecewaan mendalam atas lemahnya pengawasan terhadap aktivitas galian tanah tersebut.
“Di musim hujan, jalan menjadi jeblok, licin, penuh lumpur, dan sangat rawan kecelakaan. Dampaknya sudah lama dirasakan masyarakat. Bahkan sungai dan irigasi mengalami pendangkalan hingga air meluap ke jalan,” tegas Chahya.
Ia mempertanyakan legalitas dan kepatuhan lingkungan galian tersebut. Menurutnya, jika benar memiliki izin, maka patut dipertanyakan apakah AMDAL dijalankan secara benar atau hanya formalitas di atas kertas.
“Kami minta Pemerintah Kabupaten Bogor, khususnya **DLH dan dinas terkait**, mengkaji ulang seluruh perizinan. Jangan biarkan lingkungan dan keselamatan warga dikorbankan atas nama usaha,” tambahnya.
Penutupan Galian C, Bukti Pelanggaran Nyata
Sorotan publik semakin menguat setelah Satpol PP Kecamatan Jonggol secara resmi menutup dan menyegel galian C di Kampung Paledang, Desa Sukanegara, pada Sabtu, 21 Februari 2026. Penutupan dilakukan karena galian tersebut melanggar peraturan dan tidak memiliki izin.
Dalam laporan resmi yang ditujukan kepada:
Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, S.E., M.Si
Camat Jonggol, Andri Rahman, S.STP., M.Si
disebutkan bahwa tindakan tegas dilakukan berupa penyegelan pintu masuk lokasi galian, disertai dokumentasi sebagai bukti penegakan aturan.
Hasil penindakan menegaskan:
Galian tidak dapat lagi dioperasikan; Pemilik diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan perizinan;
Satpol PP akan melakukan pengawasan berkelanjutan.
Warga Tolak Galian Tanah di Jonggol
Masyarakat Bogor Timur menyatakan sikap jelas: menolak keberadaan galian tanah apa pun di wilayah Jonggol. Mereka menilai pembiaran terhadap aktivitas galian selama ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan keberpihakan terhadap kepentingan rakyat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah agar tidak setengah hati dalam menindak pelanggaran lingkungan.
“Jonggol bukan zona eksploitasi. Jika pemerintah abai, maka rakyat yang akan terus menjadi korban,”** tegas Chahya Supena.
Publik kini menunggu konsistensi Pemkab Bogor: menegakkan aturan tanpa pandang bulu atau kembali membiarkan kerusakan terjadi.
(red)






















