KOTA BEKASI, Realita Indonesia News – Aktivitas sebuah pabrik pembuatan Betap yang berlokasi di Jalan Rawa Semut 2 RT 05/03, Kelurahan Jaka Mulya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, menuai keluhan serius dari warga sekitar. Pabrik tersebut diduga beroperasi hingga larut malam, melampaui batas kewajaran jam operasional di lingkungan permukiman padat penduduk.

Sejumlah warga menyampaikan bahwa suara mesin dan aktivitas bongkar muat pada malam hari mengganggu waktu istirahat. Lingkungan yang seharusnya tenang berubah bising hingga dini hari. Kondisi ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap kenyamanan dan hak masyarakat sekitar.
Tak hanya soal jam operasional, persoalan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi sorotan. Dari pantauan di lokasi, para pekerja diduga tidak dilengkapi perlengkapan standar keselamatan seperti masker, sepatu safety, maupun alat pelindung diri lainnya. Padahal, penerapan K3 bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum untuk melindungi keselamatan tenaga kerja.
Terlihat tong – tong besar bahan kimia berbahaya terlihat ada dimana-mana sebagai salah satu bahan dasar pembuatan Betap,

Saat dikonfirmasi wartawan, salah seorang manajemen pabrik bernama Dedi membenarkan bahwa kegiatan produksi memang berlangsung hingga larut malam. Namun ketika ditanya terkait perizinan, ia mengaku tidak mengetahui secara detail dan menyebut bahwa urusan tersebut berada di tangan “bos”.
Pernyataan tersebut justru mempertegas dugaan lemahnya tata kelola administrasi dan kepatuhan hukum di internal perusahaan. Manajemen yang tidak memahami atau tidak mengetahui status perizinan usahanya sendiri adalah bentuk kelalaian serius.
Di sisi lain, pihak Kelurahan Jaka Mulya saat dikonfirmasi membenarkan bahwa hingga saat ini belum pernah mengeluarkan izin domisili maupun izin lainnya terkait operasional pabrik tersebut melalui pihak kelurahan.
Jika benar belum mengantongi izin domisili dan tetap beroperasi secara aktif, maka hal ini patut diduga sebagai pelanggaran administratif yang berpotensi masuk ke ranah hukum. Aktivitas industri di wilayah permukiman tanpa kejelasan perizinan bukan hanya soal prosedur, tetapi menyangkut tanggung jawab terhadap masyarakat dan keselamatan pekerja.
Pemerintah Kota Bekasi melalui dinas terkait, termasuk Satpol PP dan Dinas Tenaga Kerja, didesak untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Penertiban harus dilakukan secara tegas dan transparan, bukan sekadar teguran administratif yang berujung pembiaran.
Warga Jaka Mulya berhak atas lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib. Jika aturan dilanggar dan keselamatan pekerja diabaikan, maka penegakan hukum tidak boleh tumpul. Kota Bekasi tidak boleh menjadi ruang bebas bagi aktivitas industri yang abai terhadap izin dan keselamatan.
(red)






















