Kota Bekasi – Realita Indonesia News –Praktik peredaran obat keras tanpa izin kembali mencoreng wajah hukum di wilayah Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Sebuah toko yang beralamat di Jalan Aren No.46 diduga kuat menjual obat golongan G seperti Tramadol dan Excimer tanpa izin resmi dari otoritas kesehatan.
Dari pantauan langsung di lapangan, tampak bangunan sederhana berwarna oranye dengan penutup bambu di bagian depan yang beroperasi layaknya warung biasa. Namun di balik tampilan itu, diduga berlangsung aktivitas penjualan obat-obatan keras kepada masyarakat umum tanpa resep dokter.
Informasi yang diperoleh dari sejumlah warga sekitar menyebutkan, toko tersebut kerap didatangi remaja dan orang-orang luar wilayah setempat pada malam dan siang hari. Aktivitas mencurigakan itu bahkan sudah sering menjadi keluhan warga karena dikhawatirkan merusak generasi muda di lingkungan sekitar.
“Banyak anak muda nongkrong beli sesuatu, katanya obat kuat atau penenang, tapi habis itu pada mabuk dan teler,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Padahal, sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengendalian Obat Golongan Psikotropika dan Obat Keras, peredaran obat seperti Tramadol, Hexymer, dan sejenisnya hanya boleh dilakukan oleh apotek resmi dengan resep dokter. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bisa dijerat dengan pasal pidana berat karena termasuk dalam kategori penyalahgunaan obat berbahaya.
Masyarakat berharap Polsek Bantargebang dan Dinas Kesehatan Kota Bekasisegera menindaklanjuti dugaan peredaran obat keras ilegal di lokasi tersebut sebelum menimbulkan korban lebih banyak.
Fenomena toko-toko obat ilegal semacam ini kian marak di wilayah perbatasan Bekasi dan Bogor. Jika dibiarkan, bukan hanya menimbulkan efek sosial dan kesehatan, tetapi juga memperparah tingkat kriminalitas yang kerap dipicu oleh penyalahgunaan obat keras dan psikotropika. (red)






















