BOGOR – RealitaIndonesiaNews.site
Setelah mencuatnya pemberitaan mengenai pabrik cat diduga tak berizin di Kampung Bangkong Reang, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pemerintah setempat. Padahal, dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh pabrik tersebut telah menimbulkan keresahan warga sekitar akibat bau menyengat dan potensi pencemaran limbah cair.
Berdasarkan hasil konfirmasi langsung tim media kepada pihak Kecamatan Jonggol, Camat Jonggol P. Andre mengaku masih menunggu laporan dari Kasi Trantib terkait hasil pengecekan lapangan.
“Masih belum ada laporan balik dari kasi trantib terkait pengecekan berita tersebut,” tulis Camat Jonggol dalam pesan singkatnya.
Saat ditanya lebih lanjut apakah sudah dilakukan pengecekan ke lokasi, sang camat menegaskan bahwa pihaknya sempat terfokus pada penanganan bencana alam di wilayah Jonggol. Namun ketika wartawan menegaskan akan membawa persoalan ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, barulah Camat menambahkan:
“Silahkan saja… tapi kami dari kecamatan juga tidak tinggal diam, akan menindaklanjuti,” ujarnya.
Sementara itu, pihak pemerintah desa melalui Kepala Desa Sukasirna, Iwan, saat dikonfirmasi, menyebutkan bahwa dirinya masih menunggu laporan dari RT setempat, dan sudah memerintahkan Kasi Ekonomi Desa untuk melakukan pengecekan awal di lokasi.
“Saya lagi nunggu Pak RT Udin yang punya wilayahnya. Sementara Kasi Ekonomi saya perintahkan ke lokasi dulu,” ungkap Kades Sukasirna.
Namun hingga kini, hasil pengecekan lapangan tersebut belum diumumkan secara resmi kepada publik. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat, mengingat dampak aktivitas pabrik yang diduga tidak berizin itu sudah sangat mengganggu warga sekitar.
Sejumlah warga berharap pemerintah tidak hanya sekadar menunggu laporan, tetapi bergerak cepat menindak pelaku usaha nakal yang berpotensi mencemari lingkungan dan melanggar aturan. Apalagi, dugaan kuat pabrik tersebut tidak memiliki izin lingkungan, dokumen AMDAL, maupun legalitas usaha sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Jika dibiarkan, kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Bogor. Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan aparat penegak hukum untuk turun langsung menindaklanjuti temuan ini.
“Kami akan terus pantau perkembangan di lapangan dan memastikan penegakan aturan tidak berhenti di meja administrasi,” tegas salah satu aktivis lingkungan yang turut memantau kasus tersebut. (red)






















