BOGOR – RealitaIndonesiaNews.site
Menindaklanjuti temuan dan keresahan warga terkait dugaan keberadaan gudang cat ilegal di Kampung Bangkong Reang, Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, pihak kecamatan akhirnya angkat bicara tegas.
Camat Jonggol, Pak. Andre, menyatakan pihaknya tidak akan mentolerir bentuk pelanggaran hukum maupun pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang tidak mengantongi izin resmi.
“Kami dari Kecamatan Jonggol akan terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap para pengusaha yang tidak memiliki izin resmi. Setiap aktivitas usaha di wilayah kami wajib memiliki kelengkapan legalitas, terutama izin lingkungan dan AMDAL,” tegas Andre, saat dihubungi tim RealitaIndonesiaNews, Rabu (13/11/2025).
Menurutnya, pengawasan terhadap pelaku usaha kini menjadi fokus utama pemerintah kecamatan, terutama dalam upaya mencegah terjadinya pelanggaran lingkungan dan gangguan kesehatan warga. Ia juga memastikan bahwa laporan dari masyarakat akan segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret di lapangan.
Sementara itu, Kasi Satpol PP Kecamatan Jonggol turut menegaskan bahwa pihaknya siap bertindak cepat bila ditemukan adanya pelanggaran izin dan aturan lingkungan.
“Kami sudah mendapat arahan dari pimpinan. Segala bentuk kegiatan usaha yang belum memenuhi izin akan segera kami hentikan dan lakukan penutupan. Tidak ada kompromi untuk pelaku usaha nakal,” ujarnya dengan nada tegas.
Pernyataan keras ini menjadi sinyal bahwa pemerintah setempat mulai mengambil langkah serius dalam menegakkan aturan di wilayah Jonggol yang kerap disorot karena lemahnya pengawasan terhadap aktivitas industri kecil menengah.
Namun demikian, warga tetap menunggu pembuktian nyata di lapangan. Pasalnya, hingga saat ini aktivitas gudang cat tersebut masih terpantau beroperasi meski belum ada kejelasan terkait izin lingkungan dan dokumen AMDAL.
Komite investigasi negara meminta agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor segera turun tangan melakukan audit lingkungan serta memverifikasi izin pabrik tersebut. Jika terbukti melanggar, maka langkah penutupan harus dilakukan tanpa pandang bulu.
“Jangan tunggu ada korban atau pencemaran lebih parah. Tegakkan aturan sekarang juga. Kami akan kawal terus kasus ini sampai benar-benar ada tindakan nyata,” pungkas M Said Setiawan Komite investigasi negara (kin)
Kasus dugaan pabrik cat ilegal di Jonggol kini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum tanpa tebang pilih. (red)






















