BOGOR, Realita Indonesia News – Sebuah tempat usaha hiburan dan kuliner bertajuk “Rumah Bernyanyi Happy Resto & Cafe” yang berlokasi di Jl. Raya Jonggol–Cileungsi No.141, RT 04/RW 08, Kampung Pojok Salak, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, lokasi tersebut tetap menjalankan aktivitas usaha pada malam hari, meski belum memiliki izin operasional sebagaimana ketentuan peraturan daerah yang berlaku. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar terkait fungsi pengawasan dan penegakan aturan oleh aparat terkait.
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Jonggol secara tegas mengakui bahwa izin usaha tempat tersebut belum ditandatangani.
“belum ada izin yang kami tandatangani,” ujar Kasi Trantib Kecamatan Jonggol kepada awak media.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa aktivitas usaha “Rumah Bernyanyi Happy Resto & Cafe” berjalan tanpa dasar hukum yang sah, sekaligus berpotensi melanggar Perda tentang Penyelenggaraan Usaha, Ketertiban Umum, dan Perizinan Berusaha.
Keberadaan usaha hiburan tanpa izin tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak sosial, seperti gangguan ketertiban lingkungan, kebisingan, hingga keresahan warga sekitar.
Publik kini menanti langkah tegas dari Satpol PP Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kecamatan Jonggol. Jika pembiaran terus terjadi, maka hal ini dapat mencederai prinsip keadilan hukum, serta memunculkan kesan bahwa aturan hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Hingga berita ini diterbitkan, pengelola “Rumah Bernyanyi Happy Resto & Cafe” belum memberikan klarifikasi resmi terkait perizinan usahanya.
Awak media akan terus memantau dan mengawal perkembangan kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Bogor.
(red)






















