Wednesday, April 15, 2026
Realita Indonesia News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan, Iwan Koswara di Jatiasih: Warga Dilibatkan, Kinerja Pemerintah Dipertanyakan

    Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan, Iwan Koswara di Jatiasih: Warga Dilibatkan, Kinerja Pemerintah Dipertanyakan

    Kasus BBM Subsidi di Jonggol Tak Kunjung Disidangkan, Transparansi Penanganan Dipertanyakan

    Kasus BBM Subsidi di Jonggol Tak Kunjung Disidangkan, Transparansi Penanganan Dipertanyakan

    Dugaan Pungli Sistematis di Kementerian Agama Kabupaten Bogor: Aparat Penegak Hukum Jangan Diam!

    Dugaan Pungli Sistematis di Kementerian Agama Kabupaten Bogor: Aparat Penegak Hukum Jangan Diam!

    Pemuda LIRA Bogor Bantah Flyer Demonstrasi di Kediaman PresidenOrganisasi tegaskan informasi yang beredar tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik

    Pemuda LIRA Bogor Bantah Flyer Demonstrasi di Kediaman PresidenOrganisasi tegaskan informasi yang beredar tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik

    Dugaan Manipulasi dan Mark-Up Dana BOSP SMKN 1 Dayun Siak, Anggaran Ratusan Juta Dipertanyakan

    Dugaan Manipulasi dan Mark-Up Dana BOSP SMKN 1 Dayun Siak, Anggaran Ratusan Juta Dipertanyakan

    Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SMAN 1 Lubuk Alung, Orang Tua Siswa Masih Dibebani Pungutan Rp150 Ribu

    Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SMAN 1 Lubuk Alung, Orang Tua Siswa Masih Dibebani Pungutan Rp150 Ribu

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Senbud
  • Agama
  • News
    Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan, Iwan Koswara di Jatiasih: Warga Dilibatkan, Kinerja Pemerintah Dipertanyakan

    Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan, Iwan Koswara di Jatiasih: Warga Dilibatkan, Kinerja Pemerintah Dipertanyakan

    Kasus BBM Subsidi di Jonggol Tak Kunjung Disidangkan, Transparansi Penanganan Dipertanyakan

    Kasus BBM Subsidi di Jonggol Tak Kunjung Disidangkan, Transparansi Penanganan Dipertanyakan

    Dugaan Pungli Sistematis di Kementerian Agama Kabupaten Bogor: Aparat Penegak Hukum Jangan Diam!

    Dugaan Pungli Sistematis di Kementerian Agama Kabupaten Bogor: Aparat Penegak Hukum Jangan Diam!

    Pemuda LIRA Bogor Bantah Flyer Demonstrasi di Kediaman PresidenOrganisasi tegaskan informasi yang beredar tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik

    Pemuda LIRA Bogor Bantah Flyer Demonstrasi di Kediaman PresidenOrganisasi tegaskan informasi yang beredar tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik

    Dugaan Manipulasi dan Mark-Up Dana BOSP SMKN 1 Dayun Siak, Anggaran Ratusan Juta Dipertanyakan

    Dugaan Manipulasi dan Mark-Up Dana BOSP SMKN 1 Dayun Siak, Anggaran Ratusan Juta Dipertanyakan

    Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SMAN 1 Lubuk Alung, Orang Tua Siswa Masih Dibebani Pungutan Rp150 Ribu

    Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SMAN 1 Lubuk Alung, Orang Tua Siswa Masih Dibebani Pungutan Rp150 Ribu

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Senbud
  • Agama
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sentil Jusuf Hamka, GEMAH Ingatkan Pentingnya Due Diligence

Admin Berita by Admin Berita
January 19, 2026
in Ekonomi, News
0
Sentil Jusuf Hamka, GEMAH Ingatkan Pentingnya Due Diligence
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Jakarta, Realita Indonesia News – Sebagai pihak Pembeli PT CMNP wajib (sangat dianjurkan) melakukan Due Diligence (uji tuntas) untuk mengidentifikasi risiko tersembunyi, memverifikasi keabsahan NCD Unibank sebelum dibeli dari Unibank dan menilai kewajaran harga untuk melindungi investasi, terutama dalam transaksi besar seperti pembelian NCD yang terbitkan oleh Unibank pada tahun 1999. kata Ketua Umum Gerakan Masyarakat Hukum (GEMAH), Badrun Atnangar dalam keterangannya kepada wartawan Senin, (19/1/2026).

Badrun Atnangar menegaskan kewajiban Due Diligence (Uji Tuntas) saat itu bukanlah kewajiban dari pihak PT Bhakti Investama yang menjadi Perantara Jual-Beli NCD Unibank tersebut.

READ ALSO

Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan, Iwan Koswara di Jatiasih: Warga Dilibatkan, Kinerja Pemerintah Dipertanyakan

Kasus BBM Subsidi di Jonggol Tak Kunjung Disidangkan, Transparansi Penanganan Dipertanyakan

Mengapa PT CMNP ataupun Jusuf Hamka sebagai Pembeli NCD Unibank wajib melakukan Due Diligence.

Pertama, Untuk Mencegah kerugian akibat masalah Legal, Finansial, atau Operasional yang tidak terungkap.

Kedua, Memastikan data dan dokumen yang diberikan penjual akurat dan terkini.

Ketiga, Untuk menentukan apakah harga yang ditawarkan mencerminkan nilai riil dan potensi dari NCD Unibank.

Keempat, Hasil Due Diligence menjadi dasar kuat untuk negosiasi harga dan syarat perjanjian.

Dan yang Kelima, Sebagai
dasar kepatuhan hukum yang sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam transaksi bisnis.

“PT Bhakti Investama sebagai Arranger itu kerjanya menghubungkan pihak PT CMNP sebagai Pembeli dan Pihak Unibank dan Tidak wajib ada dalam kesepakatan dalam Jual-Beli, tugas utamanya hanya mempertemukan Pihak Pembeli dan Penjual, yang kemudian kalau pihak PT CMNP dan Unibank ada kesepakatan kemudian mengarahkan kedua pihak untuk membuat kesepakatan perjanjian Jual-Beli agar sebagai Arranger mendapatkan fee dari penjualan NCD tersebut,” tegas Badrun.

“Setelah itu Kesepakatan Jual-Beli NCD antara PT CMNP dengan Unibank surat tersebut, CMNP menyerahkan Medium Term Note (MTN) dan Obligasi Tahap II masing-masing senilai Rp 163,5 miliar dan Rp 189 miliar sebagai pembayaran NCD,” paparnya.

Sementara itu, Pihak Unibank menyerahkan surat berharga Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan Unibank senilai USD 28 juta.

“Dan proses Jual-Beli NCD dilakukan dalam dua tahap, Yakni NCD senilai USD 10 juta dengan jatuh tempo tanggal 9 Mei 2002 yang diserahkan pada 27 Mei 1999, untuk NCD senilai USD 18 juta dengan jatuh tempo 10 Mei 2002 yang diserahkan pada 28 Mei 1999,” terang Badrun.

“Dan dalam proses Jual-Beli ini segala tanggung jawab hukum atas surat berharga berupa NCD tersebut berada pada pihak penerbit (Bank), Bukan pada Broker atau Arranger (Fasilitator). Kalau diibaratkan hal ini seperti transaksi Jual-Beli barang secara sah,” tegas Badrun.

“Tentu menjadi tanggung jawab Bank sebagai Penerbit sertifikat NCD itu. Dan ada jaminan dari Unibank memang NCD ini sah dan diterbitkan, dan yang menerima yaitu pihak PT CMNP itu bisa menikmati surat berharga itu tanpa ada gangguan siapapun juga,” tambahnya.

“Dan pengertian PT CMNP yang mengatakan kasus NCD Unibank adalah proses Tukar menukar adalah Salah besar sebab Bukan (Tukar menukar), karena pengertian deposito dan NCD adalah dana nasabah yang disimpan di bank. Karena ada uang yang dimasukkan ke sana, keluarlah sertifikat deposito berupa NCD Itu dan uang masuk dulu ke Unibank,” terangnya.

“Dan tidak ada fakta atau bukti kuat PT CMNP dalam proses kepemilikan NCD Unibank melakukan pembayaran dan penyetoran melalui arranger atau perantara tapi langsung ke rekening Bank Unibank yang saat itu Masih merupakan Bank yang sehat,” tutup Badrun.

Reporter : Edo Lembang

Related Posts

Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan, Iwan Koswara di Jatiasih: Warga Dilibatkan, Kinerja Pemerintah Dipertanyakan
News

Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan, Iwan Koswara di Jatiasih: Warga Dilibatkan, Kinerja Pemerintah Dipertanyakan

April 11, 2026
Kasus BBM Subsidi di Jonggol Tak Kunjung Disidangkan, Transparansi Penanganan Dipertanyakan
Hukrim

Kasus BBM Subsidi di Jonggol Tak Kunjung Disidangkan, Transparansi Penanganan Dipertanyakan

April 11, 2026
Dugaan Pungli Sistematis di Kementerian Agama Kabupaten Bogor: Aparat Penegak Hukum Jangan Diam!
News

Dugaan Pungli Sistematis di Kementerian Agama Kabupaten Bogor: Aparat Penegak Hukum Jangan Diam!

April 1, 2026
Pemuda LIRA Bogor Bantah Flyer Demonstrasi di Kediaman PresidenOrganisasi tegaskan informasi yang beredar tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik
News

Pemuda LIRA Bogor Bantah Flyer Demonstrasi di Kediaman PresidenOrganisasi tegaskan informasi yang beredar tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik

April 1, 2026
Dugaan Manipulasi dan Mark-Up Dana BOSP SMKN 1 Dayun Siak, Anggaran Ratusan Juta Dipertanyakan
Daerah

Dugaan Manipulasi dan Mark-Up Dana BOSP SMKN 1 Dayun Siak, Anggaran Ratusan Juta Dipertanyakan

April 1, 2026
Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SMAN 1 Lubuk Alung, Orang Tua Siswa Masih Dibebani Pungutan Rp150 Ribu
Daerah

Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SMAN 1 Lubuk Alung, Orang Tua Siswa Masih Dibebani Pungutan Rp150 Ribu

March 31, 2026
Next Post
SPBU 34.16917 Tapos Diduga Kebal Hukum: Praktik Mafia BBM Subsidi Terjadi Terang-Terangan, Aparat dan Pertamina Kemana?

SPBU 34.16917 Tapos Diduga Kebal Hukum: Praktik Mafia BBM Subsidi Terjadi Terang-Terangan, Aparat dan Pertamina Kemana?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

PABRIK CAT DIDUGA TAK BERIZIN DI JONGGOL, CEMARI LINGKUNGAN DAN LANGGAR ATURAN!

PABRIK CAT DIDUGA TAK BERIZIN DI JONGGOL, CEMARI LINGKUNGAN DAN LANGGAR ATURAN!

November 8, 2025
Galian Tanah di Jonggol Picu Kerusakan Jalan dan Ancaman Keselamatan, Warga Desak Penutupan Total

Galian Tanah di Jonggol Picu Kerusakan Jalan dan Ancaman Keselamatan, Warga Desak Penutupan Total

February 23, 2026
Dapur SPPG BGN Cileungsi Kidul Tutup Total, 2.470 Penerima Manfaat Terancam: Yayasan Pemilik Bungkam, Media Dihalangi Masuk

Dapur SPPG BGN Cileungsi Kidul Tutup Total, 2.470 Penerima Manfaat Terancam: Yayasan Pemilik Bungkam, Media Dihalangi Masuk

January 31, 2026
Warga Jaka Mulya Keluhkan Pabrik “Betap” Beroperasi Hingga Larut Malam, Izin dan K3 Dipertanyakan

Warga Jaka Mulya Keluhkan Pabrik “Betap” Beroperasi Hingga Larut Malam, Izin dan K3 Dipertanyakan

March 4, 2026
Disidak DPRD, Angkringan 27 Akui Belum Berizin Lengkap di Jonggol

Disidak DPRD, Angkringan 27 Akui Belum Berizin Lengkap di Jonggol

December 25, 2025

EDITOR'S PICK

Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H., Ketua Umum Organisasi Advokat PADI RAYA Angkat. Bicara Soal KUHP dan KUHAP Baru

Dr. M. Ali Syaifudin, S.H., M.H., Ketua Umum Organisasi Advokat PADI RAYA Angkat. Bicara Soal KUHP dan KUHAP Baru

January 4, 2026
Bupati Tasikmalaya Ikut Diseret dalam Laporan Dugaan Korupsi Rp83 Miliar, Aktivis Desak Kejati Jabar Bertindak Cepat

Bupati Tasikmalaya Ikut Diseret dalam Laporan Dugaan Korupsi Rp83 Miliar, Aktivis Desak Kejati Jabar Bertindak Cepat

March 2, 2026

Do You Need More Than A Smartphone Camera When Traveling?

July 22, 2025

Indonesian Coffees Recognized in French Gourmet Competition

July 24, 2025
Realita Indonesia News

© 2026 Realita Indonesia News - Website D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Senbud
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Agama

© 2026 Realita Indonesia News - Website D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In