BOGOR, Realita Indonesia News — Dugaan pembiaran terhadap tempat hiburan karaoke tanpa izin di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, kian menguat. Meski perizinan disebut belum tuntas dan belum ditandatangani, aktivitas usaha hiburan tersebut tetap berjalan bebas. Kondisi ini memunculkan dugaan serius adanya main mata antara oknum aparat kecamatan dan Satpol PP.
Tempat karaoke yang beroperasi dengan nama “Rumah Bernyanyi Happy Resto & Cafe”, berlokasi di Jl. Raya Jonggol–Cileungsi, diketahui belum mengantongi izin operasional resmi, namun tidak tersentuh penindakan. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: mengapa usaha tanpa izin bisa terus beroperasi?
Padahal sebelumnya, pihak Kecamatan Jonggol melalui Kasi Trantib telah mengakui bahwa izin usaha tersebut memang belum ditandatangani. Bahkan, pernyataan lanjutan dari pejabat kecamatan menyebutkan bahwa pihaknya masih akan “mengecek” dan berencana menyerahkan ke dinas lain jika ditemukan ketidaksesuaian.
Namun, alih-alih dilakukan penghentian sementara sesuai aturan, aktivitas karaoke tetap berjalan, seakan kebal hukum. Situasi ini memperkuat dugaan publik bahwa ada pembiaran sistematis yang disengaja.
Ironisnya, saat awak media berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Camat Jonggol, yang bersangkutan bungkam dan tidak memberikan respons apa pun. Sikap diam pimpinan wilayah tersebut justru memperkeruh suasana dan memicu spekulasi adanya kongkalikong atau kompromi kepentingan.
Tak hanya kecamatan, Satpol PP Kabupaten Bogor sebagai aparat penegak Perda juga disorot tajam. Hingga kini, belum terlihat langkah tegas berupa penyegelan atau penutupan sementara, meski unsur pelanggaran administrasi sudah terang-benderang.
Sejumlah pihak menilai, jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut dapat mencederai wibawa penegakan hukum dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Hukum seolah tumpul ketika berhadapan dengan pemilik usaha hiburan.
Masyarakat Jonggol kini mendesak Bupati Bogor, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses perizinan, pengawasan, dan dugaan pembiaran oleh oknum terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Jonggol, Satpol PP, dan pengelola tempat karaoke belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.
Awak media menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi memastikan aturan ditegakkan tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu di Kabupaten Bogor.
(red)






















