BOGOR TIMUR, Realita Indonesia News — Publik dibuat geram oleh dugaan pembiaran pembukaan segel galian ilegal di wilayah Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Segel yang sebelumnya dipasang secara resmi oleh Satpol PP Kecamatan Jonggol terhadap aktivitas galian C ilegal di Desa Sukanegara, diduga dicopot secara sepihak oleh pihak pengelola galian, tanpa sepengetahuan dan tanpa izin dari aparat yang menyegel.
Tindakan membuka segel resmi negara bukan pelanggaran ringan, melainkan telah masuk dalam unsur tindak pidana. Segel merupakan simbol dan alat penegakan hukum. Barang siapa dengan sengaja membuka, merusak, atau meniadakan segel yang dipasang oleh pejabat berwenang, dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun yang menjadi sorotan tajam publik adalah sikap Satpol PP Kecamatan Jonggol dan pemerintah kecamatan yang hingga kini tidak membawa peristiwa tersebut ke ranah hukum.
“Ini bukan lagi soal galian ilegal semata, tapi sudah masuk ke pembangkangan terhadap negara. Segel resmi dicopot, tapi tidak ada proses hukum. Ada apa sebenarnya?” tegas salah satu tokoh masyarakat Jonggol.
Pembiaran atau Pembenaran?
Jika benar segel negara dicopot tanpa proses resmi, maka ada dua kemungkinan serius yang harus dijelaskan kepada publik:
1. Kelalaian fatal aparat penegak Perda, atau
2. Pembiaran yang disengaja, yang berpotensi menyeret unsur penyalahgunaan kewenangan.
Dalam konteks penegakan hukum, tidak ada ruang kompromi. Ketika segel dibuka tanpa prosedur, maka kewajiban aparat adalah melaporkan ke kepolisian, bukan diam atau membiarkan aktivitas kembali berjalan seolah tidak terjadi apa-apa.
“Jika Satpol PP tidak melaporkan pembukaan segel ilegal ini, maka patut diduga ada kepentingan yang dilindungi,” ujar warga lainnya.
Desakan Publik: Usut dan Proses Hukum
Masyarakat Bogor Timur mendesak:
Satpol PP Kabupaten Bogor untuk mengambil alih penanganan;
Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan pembiaran;
Camat Jonggol untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
Kasus ini tidak boleh berhenti pada penyegelan simbolik. Jika segel negara bisa dicopot tanpa konsekuensi hukum, maka wibawa pemerintah runtuh di hadapan pelaku usaha ilegal.
Hukum tidak boleh kalah oleh galian ilegal. Jika aparat diam, maka publik berhak curiga.






















