Jakarta, Realita Indonesia News –Tindakan biadab berupa penyiraman air keras terhadap aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak. Peristiwa yang terjadi pada Kamis malam (12/3) itu dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk teror terhadap suara kritis dan pembela hak asasi manusia di Indonesia.
Korban dilaporkan disiram cairan oleh orang tak dikenal (OTK). Serangan brutal tersebut memunculkan kekhawatiran serius mengenai keamanan aktivis yang selama ini konsisten menyuarakan keadilan, transparansi, serta mengungkap berbagai dugaan pelanggaran hukum dan HAM.
Wakil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Ronald A Sinaga ( Broron ) mengecam keras aksi penyiraman air keras tersebut dan menegaskan bahwa tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan menjadi budaya intimidasi terhadap aktivis dan masyarakat sipil.
“Ini bukan sekadar kejahatan jalanan. Jika benar berkaitan dengan aktivitas advokasi korban dan penegakan keadilan, maka ini adalah serangan langsung terhadap demokrasi dan kebebasan sipil,” tegasnya.
Ia juga mendesak aparat kepolisian untuk bertindak cepat, profesional, dan transparan dalam mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh aksi teror yang mencoba membungkam suara kritis.
Kasus ini juga kembali mengingatkan publik pada sejumlah peristiwa kekerasan terhadap aktivis yang hingga kini belum sepenuhnya menemukan kejelasan hukum. Karena itu, penanganan kasus Andrie Yunus harus menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap pejuang HAM di Indonesia.
“Jika pelaku tidak segera ditangkap dan diungkap secara terang benderang, publik berhak mempertanyakan: siapa sebenarnya yang ingin membungkam aktivis?”
Masyarakat sipil pun menyerukan agar aparat tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya aktor intelektual di balik aksi teror tersebut.
Serangan terhadap aktivis bukan hanya melukai satu orang, tetapi juga melukai prinsip keadilan dan demokrasi yang seharusnya dilindungi oleh negara.
(red)






















