BOGOR, Realita Indonesia News — Menyusul pemberitaan terkait maraknya tempat hiburan malam (THM) diduga ilegal berkedok karaoke di wilayah Desa Tanjungrasa dan Sirnarasa, Kecamatan Tanjungsari, Camat Tanjungsari akhirnya memberikan tanggapan resmi.
Melalui pesan singkat WhatsApp yang diterima Realita Indonesia News, Camat Tanjungsari secara tegas menyatakan akan segera mengambil langkah penertiban.
“Waalaikumsalam. Segera kita akan laksanakan penertiban,” tulis Camat Tanjungsari dalam pesan balasannya.
Pernyataan tersebut menjadi angin segar sekaligus komitmen awal pemerintah kecamatan dalam merespons keresahan publik atas dugaan keberadaan THM ilegal yang disinyalir menjual minuman keras serta menyediakan pemandu lagu (LC) tanpa izin resmi.
Namun demikian, publik kini menanti bukti nyata di lapangan, bukan sekadar pernyataan normatif. Pasalnya, berdasarkan pengakuan warga sekitar, aktivitas THM tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa tersentuh penindakan, sehingga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan atau pembiaran oleh aparat setempat.
Janji penertiban dari Camat Tanjungsari ini sekaligus menjadi ujian kredibilitas aparatur pemerintahan wilayah, khususnya dalam menegakkan aturan, menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif hiburan malam ilegal.
Realita Indonesia News menegaskan akan mengawal komitmen tersebut, memantau langsung langkah-langkah konkret yang akan diambil, termasuk:
* Keterlibatan Satpol PP,
* Pemeriksaan perizinan usaha,
* Penindakan terhadap pelanggaran miras dan aktivitas LC,
* Serta sanksi tegas bagi pengelola THM yang terbukti melanggar hukum.
Jika penertiban tidak kunjung direalisasikan, maka pernyataan Camat Tanjungsari berpotensi dinilai publik sebagai janji kosong yang justru memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Realita Indonesia News akan terus berdiri di garis depan mengawasi, mengkritisi, dan menyuarakan kepentingan publik hingga penegakan hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
(red)






















