BOGOR TIMUR, Realita Indonesia News — Pernyataan resmi bahwa aktivitas galian tanah di Kampung Sawah dan Kampung Paledang, Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, telah ditutup total, kini dipertanyakan. Fakta di lapangan justru menunjukkan aktivitas angkutan galian masih berlangsung normal pada malam hari, bahkan terjadi dalam dua malam berturut-turut.

Dokumentasi foto yang diterima redaksi pada Minggu malam memperlihatkan truk-truk bermuatan tanah keluar masuk lokasi galian, melintasi jalan desa yang sebelumnya diklaim telah disegel. Aktivitas tersebut berlangsung pada malam hari, diduga untuk menghindari pantauan publik dan pengawasan aparat.
Padahal, sebelumnya Camat Jonggol melalui komunikasi resmi menyampaikan bahwa galian tanah telah ditutup, sebagaimana juga ditegaskan dalam laporan Satpol PP Kecamatan Jonggol kepada Kasatpol PP Kabupaten Bogor dan Camat Jonggol sendiri.
Kenyataan ini menimbulkan pertanyaan serius:
penutupan yang dimaksud apakah benar-benar penutupan operasional, atau sekadar formalitas administratif?
Sejumlah warga mengaku kecewa dan geram. Mereka menilai ada ketidaksinkronan antara pernyataan pejabat dengan realitas di lapangan.
“Kalau memang sudah ditutup, kenapa truk masih bebas beroperasi malam hari? Ini jelas mencederai kepercayaan masyarakat,” ujar Didi Supandi ketua PAC pemuda Pancasila Jonggol .
Aktivitas galian pada malam hari bukan hanya melanggar pernyataan resmi pemerintah kecamatan, tetapi juga menambah risiko kecelakaan, memperparah kerusakan jalan, serta memperbesar potensi konflik sosial di tengah masyarakat yang sejak awal menolak keberadaan galian tanah.

Chahya Supena, tokoh masyarakat Jonggol sekaligus Ketua Bidang ESDM MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan.
“Kalau siang disegel tapi malam jalan, ini namanya pembangkangan terbuka terhadap aturan. Aparat jangan tutup mata. Penutupan harus total, bukan sandiwara,” tegasnya.
Ia mendesak Satpol PP Kabupaten Bogor, DLH, dan aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada malam hari, bukan hanya mengandalkan laporan siang hari.
Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan pasca-penindakan. Tanpa pengawasan berkelanjutan, penyegelan hanya akan menjadi simbol kosong yang mudah dilanggar.
Publik kini menunggu sikap tegas Pemerintah Kabupaten Bogor:
menegakkan hukum secara konsisten atau membiarkan pelanggaran terus terjadi di balik gelapnya malam.
(red)






















