BOGOR, Realita Indonesia News — Masih bebas beroperasinya tempat penjualan BBM subsidi ilegal di Desa Sukajaya, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, semakin menguatkan dugaan lemahnya penegakan hukum di wilayah tersebut. Aktivitas yang disinyalir melanggar hukum itu menimbulkan kesan bahwa pemilik usaha berinisial “S” seolah kebal hukum dan tak tersentuh aparat.
Warga sekitar yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa “S” diduga merupakan pemain lama dalam bisnis penyelewengan BBM subsidi. Tidak hanya Pertalite, namun Solar subsidi juga disebut-sebut diperjualbelikan secara ilegal dengan pola yang sudah berlangsung cukup lama dan terorganisir.
“Ini bukan baru sekarang. Sudah lama beroperasi, tapi tidak pernah tersentuh. Kami heran, apakah hukum hanya tajam ke bawah?” ujar ketua pemuda LIRA Iqbal Al Afghani dengan nada kesal
Praktik penjualan BBM subsidi secara ilegal jelas merugikan negara dan masyarakat, sekaligus melanggar ketentuan perundang-undangan, di antaranya UU Migas dan regulasi terkait distribusi BBM bersubsidi. Subsidi yang seharusnya dinikmati rakyat kecil justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan keuntungan besar.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, aktivitas di lokasi masih terpantau berjalan, memunculkan pertanyaan besar di tengah publik: di mana peran aparat penegak hukum? Apakah ada pembiaran, atau justru dugaan perlindungan terhadap pelaku?
Masyarakat dan pemuda Lira mendesak Polres Bogor, Polda Jawa Barat, hingga BPH Migas dan Pertamina untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, menutup lokasi, serta menindak tegas dan memenjarakan pihak-pihak yang terbukti melakukan penyelewengan BBM subsidi.
Jika dibiarkan, praktik ini bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga memperparah krisis kepercayaan publik terhadap hukum dan aparat negara. Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Realita Indonesia News akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.
(red)






















