Kabupaten Bogor, Realita Indonesia News – Keberadaan usaha pijat yang diduga berkedok prostitusi online kembali menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah tempat massage “Kuy Story” yang beroperasi di kawasan Kotawisata Ruko commpark blok H no. 29, Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang disebut-sebut berada di bawah naungan Kuy Grup Management.
Dugaan praktik tersebut memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk aktivis sosial, Jimmy Vallian. Ia menilai, apabila benar terjadi penyimpangan fungsi usaha, hal tersebut tidak hanya melanggar norma sosial, tetapi juga berpotensi melanggar hukum yang berlaku.
“Kalau memang terbukti ada praktik prostitusi online berkedok tempat massage, ini jelas pelanggaran dan tidak bisa dibiarkan,” ujar Jimmy Vallian kepada awak media.
Ia juga menambahkan bahwa keberadaan usaha semacam itu dapat merusak lingkungan sosial dan memberikan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
“Jangan sampai masyarakat sekitar menjadi korban dari aktivitas yang menyimpang seperti ini. Pemerintah harus hadir dan bertindak tegas,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jimmy juga mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor untuk segera turun tangan melakukan penelusuran dan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saya meminta Satpol PP Kabupaten Bogor segera menindaklanjuti dugaan ini dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Kuy Story maupun dari instansi terkait mengenai dugaan tersebut. Masyarakat berharap adanya klarifikasi serta langkah nyata dari pihak berwenang guna menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
(red)






















