Bogor, Realita Indonesia News – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bogor kini bukan lagi isu biasa, melainkan skandal serius yang mencoreng dunia pendidikan dan integritas lembaga negara. Pemuda LIRA Bogor Raya dengan tegas menyatakan sikap: tidak boleh ada pembiaran, tidak boleh ada kompromi!
Berdasarkan informasi yang berkembang, dugaan pungli ini telah membebani sekitar 1.265 Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sejak tahun 2022 hingga awal 2025, dengan nominal berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp3 juta per orang. Lebih memprihatinkan, praktik ini diduga dilakukan secara terstruktur melalui mekanisme pengumpulan oleh operator PAI di tingkat kecamatan.
Ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan yang sistematis dan berpotensi pidana.
Pemuda LIRA Bogor Raya juga menyoroti adanya pengembalian dana sekitar Rp1,5 miliar ke pusat dan Rp400 juta secara internal. Namun kami tegaskan dengan keras:
pengembalian uang tidak menghapus kejahatan.
Jangan jadikan pengembalian dana sebagai tameng untuk menghindari proses hukum.
Jika dibiarkan, praktik seperti ini akan menjadi preseden buruk—seolah-olah pelaku cukup “mengembalikan uang” lalu bebas dari jerat hukum. Ini jelas mencederai rasa keadilan publik.
Sikap dan Tuntutan Tegas
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk tidak ragu dan tidak lamban dalam menangani perkara ini. Jika unsur pidana telah terpenuhi, segera naikkan ke tahap penyidikan. Jangan tunggu tekanan publik memuncak!
2. Usut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik aktor utama maupun pihak yang berperan dalam rantai pengumpulan dana. Tidak boleh ada yang dilindungi. Tidak boleh ada “orang dalam” yang kebal hukum.
3. Buka proses penanganan secara transparan kepada publik. Keterbukaan adalah kunci untuk mencegah praktik “main mata” dan memastikan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Peringatan Keras
Pemuda LIRA Bogor Raya mengingatkan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menuntaskan kasus ini. Jika penanganan terkesan lambat atau mandek, publik berhak mempertanyakan keberpihakan dan integritas penegakan hukum.
Kami akan terus mengawal kasus ini hingga terang benderang.
Tidak boleh ada ruang bagi korupsi, sekecil apa pun, apalagi di sektor pendidikan.
(red)






















