Wednesday, April 15, 2026
Realita Indonesia News
No Result
View All Result
  • Login
  • News
    Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan, Iwan Koswara di Jatiasih: Warga Dilibatkan, Kinerja Pemerintah Dipertanyakan

    Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan, Iwan Koswara di Jatiasih: Warga Dilibatkan, Kinerja Pemerintah Dipertanyakan

    Kasus BBM Subsidi di Jonggol Tak Kunjung Disidangkan, Transparansi Penanganan Dipertanyakan

    Kasus BBM Subsidi di Jonggol Tak Kunjung Disidangkan, Transparansi Penanganan Dipertanyakan

    Dugaan Pungli Sistematis di Kementerian Agama Kabupaten Bogor: Aparat Penegak Hukum Jangan Diam!

    Dugaan Pungli Sistematis di Kementerian Agama Kabupaten Bogor: Aparat Penegak Hukum Jangan Diam!

    Pemuda LIRA Bogor Bantah Flyer Demonstrasi di Kediaman PresidenOrganisasi tegaskan informasi yang beredar tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik

    Pemuda LIRA Bogor Bantah Flyer Demonstrasi di Kediaman PresidenOrganisasi tegaskan informasi yang beredar tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik

    Dugaan Manipulasi dan Mark-Up Dana BOSP SMKN 1 Dayun Siak, Anggaran Ratusan Juta Dipertanyakan

    Dugaan Manipulasi dan Mark-Up Dana BOSP SMKN 1 Dayun Siak, Anggaran Ratusan Juta Dipertanyakan

    Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SMAN 1 Lubuk Alung, Orang Tua Siswa Masih Dibebani Pungutan Rp150 Ribu

    Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SMAN 1 Lubuk Alung, Orang Tua Siswa Masih Dibebani Pungutan Rp150 Ribu

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Senbud
  • Agama
  • News
    Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan, Iwan Koswara di Jatiasih: Warga Dilibatkan, Kinerja Pemerintah Dipertanyakan

    Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan, Iwan Koswara di Jatiasih: Warga Dilibatkan, Kinerja Pemerintah Dipertanyakan

    Kasus BBM Subsidi di Jonggol Tak Kunjung Disidangkan, Transparansi Penanganan Dipertanyakan

    Kasus BBM Subsidi di Jonggol Tak Kunjung Disidangkan, Transparansi Penanganan Dipertanyakan

    Dugaan Pungli Sistematis di Kementerian Agama Kabupaten Bogor: Aparat Penegak Hukum Jangan Diam!

    Dugaan Pungli Sistematis di Kementerian Agama Kabupaten Bogor: Aparat Penegak Hukum Jangan Diam!

    Pemuda LIRA Bogor Bantah Flyer Demonstrasi di Kediaman PresidenOrganisasi tegaskan informasi yang beredar tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik

    Pemuda LIRA Bogor Bantah Flyer Demonstrasi di Kediaman PresidenOrganisasi tegaskan informasi yang beredar tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik

    Dugaan Manipulasi dan Mark-Up Dana BOSP SMKN 1 Dayun Siak, Anggaran Ratusan Juta Dipertanyakan

    Dugaan Manipulasi dan Mark-Up Dana BOSP SMKN 1 Dayun Siak, Anggaran Ratusan Juta Dipertanyakan

    Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SMAN 1 Lubuk Alung, Orang Tua Siswa Masih Dibebani Pungutan Rp150 Ribu

    Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SMAN 1 Lubuk Alung, Orang Tua Siswa Masih Dibebani Pungutan Rp150 Ribu

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Senbud
  • Agama
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Daerah

Dr. Endang Hadrian Kuasa Hukum Lilianny Suryanto, : Sengketa Lahan di Labuan Bajo Harus Diletakan Sesuai Hukum Adat

Admin Berita by Admin Berita
October 14, 2025
in Daerah, News
0
Dr. Endang Hadrian Kuasa Hukum Lilianny Suryanto, : Sengketa Lahan di Labuan Bajo Harus Diletakan Sesuai Hukum Adat
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

LABUAN BAJO — RealitaIndonesiaNews.Site – Sengketa kepemilikan tanah seluas 10 hektar di kawasan wisata Bukit Sylvia, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, antara Emilton Suryanto dan Oktavianus Leo kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum pihak Lilianny Suryanto, Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara tersebut semestinya diselesaikan berdasarkan hukum adat yang berlaku di wilayah Labuan Bajo, bukan dengan klaim penguasaan fisik semata.

Menurut Dr. Endang, tanah yang kini dipersoalkan bukan hasil penguasaan tidak sah. “Tanah itu diperoleh Emilton Suryanto melalui transaksi jual beli yang sah sesuai ketentuan peraturan perundangan,” ujarnya dalam keterangan di Labuan Bajo.

READ ALSO

Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan, Iwan Koswara di Jatiasih: Warga Dilibatkan, Kinerja Pemerintah Dipertanyakan

Kasus BBM Subsidi di Jonggol Tak Kunjung Disidangkan, Transparansi Penanganan Dipertanyakan

Ia menilai, klaim Oktavianus Leo selaku ahli waris Lois Leo, yang menyebut memperoleh hak atas tanah karena menguasainya selama tiga puluh tahun dengan dasar acquiitieve verjaring (adverse possession), tidak dapat diterapkan.

“Lembag itu tidak dikenal dalam hukum adat. Yang berlaku di sini adalah prinsip rechtsverwerking, di mana seseorang yang menelantarkan tanahnya dapat kehilangan hak atasnya,” tutur DR H Endang, Hadrian SH MH Kuasa Hukum Lilianny Suryanto,

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa seluruh tanah di Labuan Bajo adalah tanah ulayat di bawah Kedaluan Nggorang. Wilayah adat ini mencakup Kelurahan Labuan Bajo, Desa Batu Cermin, Desa Wae Kelambu, Desa Nggorang, dan Desa Watu Nggelek. Karena itu, setiap pihak yang ingin memiliki tanah di kawasan tersebut wajib melalui mekanisme penyerahan tanah adat dari fungsionaris adat.

“Pernyataan bahwa tanah dari Gorontalo hingga Waecicu bukan tanah ulayat adalah keliru dan menyesatkan,” tegasnya. Ia menambahkan, Oktavianus Leo tidak pernah memiliki Surat Bukti Penyerahan Tanah Adat, sehingga klaimnya tidak berdasar.

Sebaliknya, pihak Gaspar Djat, Yeni Harlina, dan Margarith Mayorga Gande memperoleh tanah melalui penyerahan sah dari fungsionaris adat Ishaka dan Haku Mustafa. Setelah disertifikatkan, tanah tersebut dijual kepada Lilianny Suryanto dan Amelia Pauliny Suryanto secara sah. “Ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar DR H Endang Hadrian SH MH kepada awak media.

Ia juga menepis anggapan bahwa tanah 10 hektar yang disengketakan adalah milik Lois Leo. Berdasarkan bukti dan kesaksian, tanah yang pernah dikuasai Lois Leo hanya sekitar 6.972 meter persegi di tepi laut, yang kini menjadi area Grand Komodo. “Tidak ada jejak Lois Leo di atas tanah seluas 10 hektar. Yang ada hanyalah di lahan 6.972 meter persegi itu,” katanya.

Dr. Endang juga menyampaikan keberatan atas tindakan konstatering (pencocokan objek sengketa) pada 24 Januari 2025, yang memasukkan tanah milik Lilianny Suryanto ke dalam objek perkara. Padahal, menurutnya, lahan tersebut tidak termasuk dalam amar putusan perkara Nomor 24/Pdt.G/2019/PN.Lbj Jo. 136/PDT/2020/PT.KPG Jo. 1791 K/Pdt/2021 Jo. 1268 PK/Pdt/2022 Jo. 742 PK/Pdt/2023.

“Tindakan itu tidak berdasar karena tanah klien kami bukan bagian dari objek perkara yang dimaksud,” ujarnya.

Ia juga menuding Oktavianus Leo melakukan perbuatan melawan hukum dengan memasang patok dan membersihkan lahan secara sepihak. “Perbuatan itu melanggar Pasal 1365 KUHPerdata karena merugikan pihak Lilianny Suryanto,” kata Pengacara DR H Endang Hadrian SH MH menegaskan.

Endang berharap, penyelesaian sengketa tanah di Labuan Bajo dapat dilakukan dengan menjunjung tinggi hukum adat serta menghormati hak-hak masyarakat yang telah memperoleh tanah melalui mekanisme yang sah. (red/id)

Related Posts

Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan, Iwan Koswara di Jatiasih: Warga Dilibatkan, Kinerja Pemerintah Dipertanyakan
News

Pengawasan Penyelenggaraan pemerintahan, Iwan Koswara di Jatiasih: Warga Dilibatkan, Kinerja Pemerintah Dipertanyakan

April 11, 2026
Kasus BBM Subsidi di Jonggol Tak Kunjung Disidangkan, Transparansi Penanganan Dipertanyakan
Hukrim

Kasus BBM Subsidi di Jonggol Tak Kunjung Disidangkan, Transparansi Penanganan Dipertanyakan

April 11, 2026
Dugaan Pungli Sistematis di Kementerian Agama Kabupaten Bogor: Aparat Penegak Hukum Jangan Diam!
News

Dugaan Pungli Sistematis di Kementerian Agama Kabupaten Bogor: Aparat Penegak Hukum Jangan Diam!

April 1, 2026
Pemuda LIRA Bogor Bantah Flyer Demonstrasi di Kediaman PresidenOrganisasi tegaskan informasi yang beredar tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik
News

Pemuda LIRA Bogor Bantah Flyer Demonstrasi di Kediaman PresidenOrganisasi tegaskan informasi yang beredar tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik

April 1, 2026
Dugaan Manipulasi dan Mark-Up Dana BOSP SMKN 1 Dayun Siak, Anggaran Ratusan Juta Dipertanyakan
Daerah

Dugaan Manipulasi dan Mark-Up Dana BOSP SMKN 1 Dayun Siak, Anggaran Ratusan Juta Dipertanyakan

April 1, 2026
Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SMAN 1 Lubuk Alung, Orang Tua Siswa Masih Dibebani Pungutan Rp150 Ribu
Daerah

Dugaan Penyimpangan Dana BOSP di SMAN 1 Lubuk Alung, Orang Tua Siswa Masih Dibebani Pungutan Rp150 Ribu

March 31, 2026
Next Post
Proyek Pelebaran Jalan di Jatiasih Diduga Tak Transparan, PU Bekasi Abaikan Aturan Publikasi Kegiatan

Proyek Pelebaran Jalan di Jatiasih Diduga Tak Transparan, PU Bekasi Abaikan Aturan Publikasi Kegiatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

POPULAR NEWS

PABRIK CAT DIDUGA TAK BERIZIN DI JONGGOL, CEMARI LINGKUNGAN DAN LANGGAR ATURAN!

PABRIK CAT DIDUGA TAK BERIZIN DI JONGGOL, CEMARI LINGKUNGAN DAN LANGGAR ATURAN!

November 8, 2025
Galian Tanah di Jonggol Picu Kerusakan Jalan dan Ancaman Keselamatan, Warga Desak Penutupan Total

Galian Tanah di Jonggol Picu Kerusakan Jalan dan Ancaman Keselamatan, Warga Desak Penutupan Total

February 23, 2026
Dapur SPPG BGN Cileungsi Kidul Tutup Total, 2.470 Penerima Manfaat Terancam: Yayasan Pemilik Bungkam, Media Dihalangi Masuk

Dapur SPPG BGN Cileungsi Kidul Tutup Total, 2.470 Penerima Manfaat Terancam: Yayasan Pemilik Bungkam, Media Dihalangi Masuk

January 31, 2026
Warga Jaka Mulya Keluhkan Pabrik “Betap” Beroperasi Hingga Larut Malam, Izin dan K3 Dipertanyakan

Warga Jaka Mulya Keluhkan Pabrik “Betap” Beroperasi Hingga Larut Malam, Izin dan K3 Dipertanyakan

March 4, 2026
Disidak DPRD, Angkringan 27 Akui Belum Berizin Lengkap di Jonggol

Disidak DPRD, Angkringan 27 Akui Belum Berizin Lengkap di Jonggol

December 25, 2025

EDITOR'S PICK

Diamnya Plt Camat Sukamakmur Menguatkan Dugaan Adanya Permainan Anggaran – Aroma Korupsi Samisade Semakin Menyengat

Diamnya Plt Camat Sukamakmur Menguatkan Dugaan Adanya Permainan Anggaran – Aroma Korupsi Samisade Semakin Menyengat

November 22, 2025
Diduga Berkedok Prostitusi Online, Aktivitas Kuy Massage di Cileungsi Jadi Sorotan

Diduga Berkedok Prostitusi Online, Aktivitas Kuy Massage di Cileungsi Jadi Sorotan

March 26, 2026
Kasus dr Ratna: MGBKI Soroti Dominasi Unsur Hukum dalam MDP, Sebut Picu Kriminalisasi Dokter

Kasus dr Ratna: MGBKI Soroti Dominasi Unsur Hukum dalam MDP, Sebut Picu Kriminalisasi Dokter

December 3, 2025
PROGRAM SAMISADE DIDUGA DIOTAK-ATIK OKNUM PELAKSANA

PROGRAM SAMISADE DIDUGA DIOTAK-ATIK OKNUM PELAKSANA

November 20, 2025
Realita Indonesia News

© 2026 Realita Indonesia News - Website D-IT Development.

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2
  • News
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Politik
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Senbud
  • Olahraga
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Hukrim
  • Agama

© 2026 Realita Indonesia News - Website D-IT Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In